header-int

Mau Dapat Banpres UMKM Rp 2,5 Juta? Ini Ketentuan nya

Sabtu, 24 Okt 2020, 20:32:17 WIB - 718 View
Bagikan
Mau Dapat Banpres UMKM Rp 2,5 Juta? Ini Ketentuan nya

Pemerintah indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  meluncurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau biasa disebut Banpres UMKM gelombang 2 telah dibuk hingga akhir november ini.


Banpres yang merupakan dana hibah tersebut senilai Rp 2,4 juta untuk 12 juta UMKM, yang diberikan sekali, kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 sebagai tambahan modal kerja. Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Berikut cara untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Mendaftarkan usahnya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN

Unidha WEBSITE RESMI DESA PURWOSARI | KABUPATEN LAHAT
© 2025 Desa Purwosari Kec. Merapi Barat Follow Desa Purwosari Kec. Merapi Barat : Facebook Twitter Linked Youtube